Pertama-tama saya ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang mendalam ketika Anda menemui alur gagasan yang agak rumit dalam tulisan saya kali ini. Sejujurya saya sudah menghabiskan waktu berhari-hari hanya sekadar untuk membuat tulisan ini terlihat lebih sederhana dan memiliki alur yang mudah untuk di ikuti. Namun, berurusan dengan tata kelola perundangan-undangan, cukup sulit untuk membuatnya menjadi sederhana tanpa terlihat ‘parsial’. Oleh karenanya, saya mengharap kemakluman Anda sekalian atas hal tersebut.
Mengetahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 sudah di cabut atas instruksi Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution pada 22 Januari 2016 lalu (setelah sebelumnya di tetapkan pada 31 Desember 2015 dan mulai diberlakukan pada 8 Januari 2016) adalah hal mendasar yang harus dipahami sebelum jauh berbicara mengenai polemik dan dinamika Permenkeu tersebut. Ini sedikit banyak akan membantu framing berfikir kita agar lebih aktual dan komperhensif dalam melihat dan memahami duduk persoalan ini.
***
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden per-tanggal 2 November 2015, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 untuk menjelaskan pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
- “Pasal 1 : (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;…”
Permenkeu Nomor 267/PMK.010/2015 yang terbit 31 Desember 2015 kemudian menjelaskan bahwa kriteria dan/atau rincian ternak yang di bebaskan dari pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah hanya ternak betina produktif baik asal impor maupun penyerahan dalam negeri. Inilah yang kemudian menjadi polemik dan menimbulkan riak sana-sini.

